Orang tua Wayan Mirna, Edi Darmawan Salihin meminta Jessica Kumala Wongso berani berkata jujur dalam memberikan keterangan soal peristiwa yang terjadi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Keterangan yang berbelit-belit dinilai Edi Darmawan justru akan menyudutkan dirinya sendiri.
Sikap Jessica yang sampai kini belum mau mengaku, diakuinya membuat keluarganya menjadi kesal. "Harusnya dia (buat) pengakuan, terus dia bicara baik-baik kenapa sih (berbuat begitu)? Kita bisa diskusikanlah daripada dijatuhi hukum mati.
Ya...! saya juga kasihanlah. Toh Mirna nggak akan bisa balik lagi," kata Edi Darmawan di rumahnya, di daerah Sunter, Jakarta Utara, Senin (1/2/2016). Ia juga menuturkan, seharusnya Jessica bertindak sportif dan mau mengakui jika memang benar dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap putrinya.
Dari situ tentu pihak keluarga mau memberi maaf terhadap Jessica. Dengan sikap itu, bisa membantu atau meringankan hukumannya. "Saya juga enggak sembarangan kesal sama Jessica. Soalnya dia yang beliin kopi dan terus mati anak saya.
Polisi kan udah punya barang bukti yang kuat, kalau enggak dia (Jessica) kan enggak mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.
Polisi sebelumnya menangkap Jessica di Hotel Neo, Jakarta Utara pada hari Sabtu 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Setelah ditangkap, Jessica dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Di sana dia diperiksa secara maraton hingga penyidik memutuskan untuk menahannya selama 20 ke depan. Penyidik mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas keterlibatan Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan Mirna.
Atas kasus ini, Jessica Kumala Wongso terancam hukuman dan dijerat denghan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau mati.
***
Sikap Jessica yang sampai kini belum mau mengaku, diakuinya membuat keluarganya menjadi kesal. "Harusnya dia (buat) pengakuan, terus dia bicara baik-baik kenapa sih (berbuat begitu)? Kita bisa diskusikanlah daripada dijatuhi hukum mati.
Ya...! saya juga kasihanlah. Toh Mirna nggak akan bisa balik lagi," kata Edi Darmawan di rumahnya, di daerah Sunter, Jakarta Utara, Senin (1/2/2016). Ia juga menuturkan, seharusnya Jessica bertindak sportif dan mau mengakui jika memang benar dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap putrinya.
Dari situ tentu pihak keluarga mau memberi maaf terhadap Jessica. Dengan sikap itu, bisa membantu atau meringankan hukumannya. "Saya juga enggak sembarangan kesal sama Jessica. Soalnya dia yang beliin kopi dan terus mati anak saya.
Polisi kan udah punya barang bukti yang kuat, kalau enggak dia (Jessica) kan enggak mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.
Polisi sebelumnya menangkap Jessica di Hotel Neo, Jakarta Utara pada hari Sabtu 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Setelah ditangkap, Jessica dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Di sana dia diperiksa secara maraton hingga penyidik memutuskan untuk menahannya selama 20 ke depan. Penyidik mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas keterlibatan Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan Mirna.
Atas kasus ini, Jessica Kumala Wongso terancam hukuman dan dijerat denghan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau mati.
***
0 komentar:
Post a Comment